Kronologi Terungkapnya Cuci Nilai Rapor PPDB di Kota Depok

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat membongkar adanya praktik cuci nilai rapor Calon Peserta Didik (CPD) di SMPN 19 Kota Depok untuk mengikuti PPDB tahap dua. Dari kejadian itu, sebanyak 51 orang CPD didiskualifikasi saat mendaftarkan ke delapan SMAN di Kota Depok.
Cuci rapor sendiri merupakan tindakan pengubahan nilai-nilai rapor yang rendah kemudian diubah menjadi tinggi. Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, hal ini ditemukan saat satuan pendidikan melakukan pendalaman setelah selesai masa PPDB tahap dua.
Hasilnya, ditemukan atara nilai yang di unggah dari CPD kedalam sistem PPDB memiliki kesamaan dengan buku rapor siswa. Selajutnya saat divalidasi juga tidak ada perbedaan. Hanya saja, saat tim membuka data pusat Kemendikbud melalui inspektorat jendral ternyata ada perbedaan dengan e-Rapor.
"Tim ini menemukan perbedaan nilai yang tadi saya sebutkan antara nilai rapor yang diupload oleh siswa, yang dipegang oleh siswa sama yang di sekolah itu tida sama dengan nilai yang ada di e-Rapot," ujar Ade, Rabu (17/7/2024).
1. Ada 51 CPD yang didiskualifikasi
Nilai yang disubmit oleh wali kelas ke dalam e-Rapot itu, disebutkan Ade, lebih kecil dari nilai yang diterima CPD melalui buku rapor yang diunggah ke sistem PPDB. Melalui temuan ini, Disdik Jabar, Inspektorat Kota Depok, Disdik Kota Depok dengan Kepala Sekolah SMA di Kota Depok menggelar rapat di Jakarta.
"Di sana dibuka ternyata dalam e-Rapot itu ditemukan 51 CPD yang berasal dari salah satu SMP di Kota Depok, dan ke-51 itu memang tersebar di SMA 1,2,3,4,5,6 kemudian 12 dan 14. Kemudian langsung dianulir," katanya.