(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sementara, YT juga mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga di-PHK di awal tahun 2023. Selain itu, YT sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, hingga tidak mengikuti kegiatan "Inspirasi Pagi".
Setelah diberhentikan, TY mengajukan proses mediasi ke Baznas RI, dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut meski pimpinan Baznas RI mengklaim sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI.
Lebih lanjut, Faisal mengklaim, tidak ada korupsi di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY bukanlah whistleblower. Hal ini dikarenakan setelah diberhentikan, TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar di tahun 2020.
Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, yang ditindak-lanjuti dengan audit investigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti.
Laporan Tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindak-lanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Dan hasilnya tidak terbukti sesuai hasil audit Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024.
TY kemudian melemparkan tuduhan lain yaitu dugaan penyelewengan dana zakat ssebesar Rp9,8 miliar. Namun berdasarkan laporan, keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024.
Hasil audit syariah irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (Efektif) dan Indeks Transparansi: 87,50 (Transparan). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional.
"Tidak ada panggilan dari APH kepada Baznas Provinsi Jawa Barat terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi," katanya.
"Tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya," katanya.