Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pabrik (unsplash.com/Marcin Jozwiak)
ilustrasi pabrik (unsplash.com/Marcin Jozwiak)

Intinya sih...

  • DLH Provinsi Jawa Barat menyatakan PT Indocement bersalah dan melanggar SOP, menyebabkan hujan abu di Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor.

  • Kronologi awal pelanggaran SOP dimulai pada 10 Agustus 2025, saat indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.

  • Pemprov Jabar akan merekomendasikan surat sanksi administratif kepada KLH dan denda akibat peristiwa ini, serta fasilitasi sengketa kerugian lingkungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah menyatakan pabrik semen PT Indocement bersalah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat hujan abu di wilayah Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih membeberkan kronologi awal terjadinya pelanggaran SOP ini. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, peristiwa ini berawal pada minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.40 WIB, di mana saat itu indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.

"Kondisi ini diindikasikan adanya hambatan pada cyclone (mesin produksi), sehingga dilakukan stop unit P5, dilanjutkan stop kiln pada pukul 13.00 WIB," ujar Ai, Senin (18/8/2025).

1. Material penyumbat diletakkan tidak sebagaimana mestinya

Ilustrasi hujan abu. IDN Times/Irma Yudistirani

Selanjutnya, setelah mesin dingin sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan melalui check pipe ukuran dua pada setiap cyclone dari unit bawah hingga unit atas. Setelah itu pada cyclone 4.2 di antai 6,5 ditemukan clogging dan sebagian material dikeluarkan dan diletakkan di platform.

"Pada saat itu angin kencang berhembus sehingga material yang ada di atas platform terbawa angin sehingga mengakibatkan terjadinya hujan debu di Kampung Cigeger Desa Citeureup yang berjarak kurang lebih 300 meter selama sekitar 30 menit," kata Ai.

2. PT Indocement bersalah dalam hujan Abu di Bogor

Ilustrasi hujan abu. IDN Times/Irma Yudistirani

Perwakilan masyarakat, kata Ai, langsung melaporkan kepada perwakilan perusahaan, dan mereka juga sudah menemui aparat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan permohonan maaf dan berkoordinasi untuk penanggulangan.

"Kondisi ini kemudian membaik karena di malam hari setelah kejadian, hujan turun sehingga sisa-sisa debu sudah terbawa aliran limpasan air hujan," ucapnya.

Dengan kondisi itu, DLH Provinsi Jawa Barat memastikan PT Indocement sudah melakukan pelanggaran SOP hingga mengakibatkan abu dari mesin berterbangan hingga berdampak ke masyarakat.

"Di mana check hole sebagai lubang untuk pengecekan namun digunakan untuk mengeluarkan coating (bahan baku semen berupa powder) yang ditempatkan di area platform yang terbuka sehingga ketika ada angin akan otomatis terbawa ke lingkungan," katanya.

3. Sanksi administratif dan denda diserahkan ke KLH

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Terhadap PT Indocement, kata Ai, Pemprov Jabar akan merekomendasikan surat sanksi administratif yang dialamatkan pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk kemudian ditindaklanjuti dan diberikan denda akibat peristiwa ini.

"Karena kewenangan KLH, DLH Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan denda serta fasilitasi sengketa kerugian akibat adanya pencemaran lingkungan," katanya.

"Jenis sanksi dan besaran denda maupun biaya kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut dengan tim KLH," ucapnya.

Editorial Team