Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah menyatakan pabrik semen PT Indocement bersalah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat hujan abu di wilayah Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih membeberkan kronologi awal terjadinya pelanggaran SOP ini. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, peristiwa ini berawal pada minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.40 WIB, di mana saat itu indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.
"Kondisi ini diindikasikan adanya hambatan pada cyclone (mesin produksi), sehingga dilakukan stop unit P5, dilanjutkan stop kiln pada pukul 13.00 WIB," ujar Ai, Senin (18/8/2025).