Bandung, IDN Times - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah mengaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Entang Sastraatmadja, ketua HKTI Jabar mengatakan, meski pun aturan ini masih bersifat rencana, pemerintah pusat sebaiknya segera melakukan pengajian ulang. Bagaimana tidak, bagi mereka hal itu dapat mencederai petani.
"Sebaiknya dalam membuat rencana itu yang menguntungkan rakyat. Ini menyengsarakan (rakyat) apalagi dalam situasi pandemi COVID-19, itu kan sangat tidak baik," ujar Entang saat dihubungi, Senin (14/6/2021).