Bandung, IDN Times - Industri aset digital Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang 2025. Laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi kripto nasional telah mencapai Rp409,56 triliun secara year-to-date hingga Oktober 2025.
Angka tersebut menandai tren positif sekaligus menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital kian menguat.
Peningkatan transaksi ini juga menggambarkan bagaimana aset kripto mulai menjadi bagian penting dalam ekonomi digital Indonesia. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengenal dan memanfaatkan aset digital, industri pun memasuki fase yang lebih matang.
Ekosistem yang dulu cenderung sporadis kini mulai ditopang oleh regulasi dan infrastruktur yang lebih solid.
Sejalan dengan itu, OJK dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kerangka regulasi melalui implementasi aturan turunan Undang-Undang P2SK. Fokusnya tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pada perlindungan konsumen, keamanan platform, dan transparansi pasar.
Kondisi tersebut dinilai pelaku industri sebagai sinyal positif menuju ekosistem yang semakin sehat dan berkelanjutan.
Upbit Indonesia sebagai salah satu pedagang aset kripto berizin menyambut baik perkembangan ini. Mereka menilai bahwa pertumbuhan transaksi harus seiring dengan peningkatan literasi, keamanan, dan praktik investasi yang bertanggung jawab agar industri dapat bertumbuh secara stabil.
