Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Foto : Pixabay

Cirebon, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk menjamin seluruh warga negara menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, menyampaikan, komisinya telah menyiapkan tiga TPS khusus. Rincian TPS ini meliputi dua TPS di Lapas Kelas 1 Cirebon dan satu TPS di Rutan Kelas 1 Cirebon.

"Jumlah TPS ini disesuaikan dengan jumlah warga binaan di setiap lokasi khusus," ujar Yogi, Kamis (31/10/2024).

1. Warga binaan punya hak mencoblos

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Yogi menjelaskan, hak pilih warga binaan akan ditentukan berdasarkan domisili KTP mereka. Warga binaan yang memiliki KTP Kota Cirebon akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk memilih pasangan calon Gubernur Jawa Barat dan pasangan calon Wali Kota Cirebon.

Sementara itu, warga binaan yang bukan penduduk Kota Cirebon, namun masih memiliki KTP di kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Barat hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk memilih pasangan calon Gubernur Jawa Barat.

"Bagi warga binaan yang ber-KTP Kota Cirebon, mereka akan mencoblos dua surat suara, yaitu untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cirebon. Sedangkan, warga binaan ber-KTP luar Kota Cirebon namun masih di wilayah Jawa Barat hanya berhak mencoblos pasangan calon Gubernur Jabar," ujar Yogi.

Namun, warga binaan yang berdomisili di luar wilayah Jawa Barat tidak akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus ini, sehingga tidak berhak mencoblos dalam Pilkada kali ini.

2. Petugas KPPS diambil dari petugas lapas

Editorial Team

Tonton lebih seru di