Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen. Hal itu diketahui berdasarkan tidak adanya figur yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran.
Adapun waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Akan tetapi hingga batas akhir tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk mengikuti Pilgub Jabar 2024.
"Hingga tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).