Bandung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2025. Jumlah perkara yang diputus ini melibatkan 950 penyelenggara pemilu.
Dari 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, sebanyak 558 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Kemudian 303 lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis.
Terkait hal ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut bahwa laporan ini menjadi kontrol baik bagi penyelenggaran pemilu. Sebab, dalam setiap kegiatan selalu ada saja persoalan yang membuat citra KPU menjadi miring.
"Ibaratnya pakai baju kalau ada masalah ini baju kita masih kotor. Kadang persoalan yang disidangkan bisa klarifikasi sehingga hukumannya bisa lebih turun," kata Afifudin ditemui di Bandung, Selasa (9/12/2025).
