Adanya surat suara tertukar dan kurang, kata Rifqi, bisa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya karena faktor TPS tambahan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penambahan itu terjadi sebanyak 83 TPS di Jawa Barat.
“Yang jadi masalah ketersediaan logistik, kan, begitu. Ini kan keputusan penambahan TPS, seminggu menjelang pemilihan itu,” tutur dia, menjelaskan tentang peristiwa surat suara kurang.
Tak hanya itu, kekurangan surat suara bisa pula terjadi karena kiriman logistik yang tidak sesuai. Masalahnya, kekurangan logistik tersebut baru bisa diketahui di hari Pemilu 2019 digelar, yakni pada Rabu (17/4).
“Bisa juga perhitungan distribusi dari produksi. Kekurangan itu bisa diketahui saat hari H. Itu yang seringkali terjadi,” ujarnya.
Menurut Rifqi, kekurangan surat suara terjadi salah satunya karena faktor TPS tambahan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penambahan itu terjadi sebanyak 83 TPS di Jawa Barat.
“Yang jadi masalah ketersediaan logistik, kan, begitu. Ini kan keputusan penambahan TPS, seminggu menjelang pemilihan itu,” tuturnya.