Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
Kasus ini berawal dari temuan PPATK soal dugaan penyimpangan dana CSR yang seharusnya dipakai untuk kepentingan publik. Hasil penyelidikan KPK menemukan dana program sosial dari BI dan OJK justru dialirkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola Heri Gunawan.
Total dana yang diduga diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan dipakai membeli tanah, kendaraan, rumah makan, hingga properti lainnya.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, beberapa laporan kegiatan sosial diduga direkayasa. Proposal membangun sepuluh rumah untuk warga misalnya, hanya diwujudkan dua unit. Sisanya hanya untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Pasal 12B UU Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Heri, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Satori sebagai tersangka dengan dugaan menerima Rp12,52 miliar.