Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6335.jpeg
Polres Sukabumi Kota (IDN Times/Siti Fatimah)

Intinya sih...

  • KPK dalami yayasan terkait dugaan korupsi CSR di Sukabumi

  • Pengurus yayasan dan staf rumah aspirasi Heri Gunawan dipanggil pemeriksaan

  • PPATK temukan aliran dana CSR ke yayasan yang dikelola Heri Gunawan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Menariknya, pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Polres Sukabumi Kota pada Kamis (28/8/2025). Sehari sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah dokumen di beberapa kantor yayasan tersebut.

1. KPK panggil pengurus Yayasan dan Rumah Aspirasi Heri Gunawan

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pengurus Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan, Agus Firmansyah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut sejumlah saksi yang dipanggil terdiri dari pengurus yayasan sekaligus staf rumah aspirasi.

“Betul, ada yang diperiksa dari pengurus yayasan dan juga staf rumah aspirasi. Salah satunya Wagino, yang selain staf juga tercatat sebagai pengurus yayasan,” kata Agus kepada IDN Times, Jumat (29/8/2025).

Agus menjelaskan, KPK ingin mendalami keberadaan beberapa yayasan yang selama ini dikaitkan dengan penyaluran dana CSR di daerah pemilihan Heri Gunawan. KPK disebut mengecek kejelasan kantor, kegiatan, hingga siapa saja pengurus yayasan.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Ponidin selaku bendahara dua yayasan, Andri Sopiandi selaku ketua yayasan, Tony Hartus dari Yayasan Manuk Dadali, Eka Kartika dari pihak swasta, Wagino selaku staf rumah aspirasi, dan Haris Munandar dari Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.

2. Pemeriksaan diklaim berjalan lancar

Anggota komisi XI DPR dari fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. (www.instagram.com/@herigunawan88)

Agus menegaskan semua saksi yang dipanggil bersikap kooperatif. Ia bahkan ikut mengantar beberapa pengurus yayasan ke Polres Sukabumi Kota.

“Mereka rileks, tidak ada tekanan sama sekali. Pertanyaannya juga tidak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, hanya pendalaman saja,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada kuasa hukum yang mendampingi karena pemeriksaan sifatnya hanya klarifikasi lanjutan. Meski demikian, aktivitas Rumah Aspirasi tetap berjalan normal.

“Kami tetap menerima aspirasi warga. Kegiatan rutin seperti agenda Agustusan hingga Mauludan tetap berjalan. Jadi tidak ada kendala,” tambahnya.

Agus menekankan, ia menghormati proses hukum yang berjalan. Soal langkah hukum diserahkan sepenuhnya kepada Heri Gunawan dan partai.

“Status Pak Heri masih tersangka, prosesnya ada di KPK. Kami di sini hanya menunggu hasilnya,” ujarnya.

3. Awal mula dugaan korupsi CSR dan aliran dana

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini berawal dari temuan PPATK soal dugaan penyimpangan dana CSR yang seharusnya dipakai untuk kepentingan publik. Hasil penyelidikan KPK menemukan dana program sosial dari BI dan OJK justru dialirkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola Heri Gunawan.

Total dana yang diduga diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan dipakai membeli tanah, kendaraan, rumah makan, hingga properti lainnya.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain itu, beberapa laporan kegiatan sosial diduga direkayasa. Proposal membangun sepuluh rumah untuk warga misalnya, hanya diwujudkan dua unit. Sisanya hanya untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Pasal 12B UU Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Heri, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Satori sebagai tersangka dengan dugaan menerima Rp12,52 miliar.

Editorial Team