Bandung, IDN Times - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tahun dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus DID san DAK pada September 2016.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.