Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna bersama Presiden Jokowi (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Bandung, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda sebanyak Rp300 juta atas praktik korupsi yang dilakukannya.

Sidang tututan dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (12/8/2021).

1. Ajay juga diminta membayar denda Rp300 juta

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Tututan Ajay dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha. Ia mengatakan, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Budi.

Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.

2. KPK memberikan tuntutan agar hak dipilih dan memilih sebagai pejabat publik Ajay dicabut

Editorial Team

Tonton lebih seru di