Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi terdakwa korupsi suap BPK Jabar, Ade Yasin. JPU anggap eksepsi mantan Bupati Bogor itu tidak sesuai ketentuan hukum.
Dalam jawaban eksepsi, JPU KPK menyimpulkan bahwa secara formil dan materil, jaksa memutuskan dan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima oleh hakim.
"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Kami meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," ujar JPU KPK Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).