Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK: Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi BJB Terkait Pengadaan Iklan

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dengan proyek pengadaan iklan.

"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir ANTARA, Selasa (10/3/2025).

Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.

"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2025).

1. Rumah Ridwan Kamil ikut digeledah

potret opening coffee chop baru Ridwan Kamil di Korea Selatan (Instagram.com/ridwankamil)
potret opening coffee chop baru Ridwan Kamil di Korea Selatan (Instagram.com/ridwankamil)

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Informasi soal penggeledahan tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Ridwan Kamil.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

2. Dirut BJB sudah mengundurkan diri

Dok. Bank BJB
Dok. Bank BJB

Di tengah pemeriksaan ini, Direktur Utama (Dirut) Bank Jabar Banten (BJB), Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran ini diketahui dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (4/3/2025).

Dari data yang diterima IDN Times, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.

Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan usaha, operasional dan layanan Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," kutip IDN Times, Rabu (5/3/2025), dalam keterbukan informasi tersebut.

3. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi minta masyarakat hormati proses hukum

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancara di lokasi wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). (Istimewa).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancara di lokasi wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). (Istimewa).

Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, jajaran Bank BJB saat ini harus mengikuti semua proses hukum yang kini tengah dilakukan oleh KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH). "Kita ikuti apa yang menjadi ketentuan yang ada standarisasi di KPK, dan kita hormati seluruh proses hukum itu," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Rabu (3/2/2025).

Selain itu, ia memastikan, proses hukum ini juga tidak akan memengaruhi pelayanan kepada para nasabah Bank BJB dan produk lainnya. Termasuk pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Yuddy Renaldi, ia memastikan hal itu tidak akan berdampak kepada pelayanan.

"Tetapi proses hukum itu karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB itu sendiri," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us