Bandung, IDN Times - Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang menggunakan sistem zonasi turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih dengan sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disinyalir semakin banyak oknum yang bermain agar anaknya bisa masuk sekolah tertentu.
Dengan PPDB sistem zonasi, maka siswa yang mendaftar wajib menyertakan kartu keluarga (KK) untuk kemudian dicek kedekatannya dengan sekolah. Hal ini kemudian membuat oknu tertentu berupaya memanipulasi data dalam KK, sehingga sudah ditemukan penggunaan KK bodong.
" Sebenarnya harus dihukum (penggunaan KK bodong). Kan dia gak jujur dan gak adil. Maka detail itu KPK harus masuk dan semua tim kementerian harus ikut mengawasi," ujar Saut dalam acara Diskusi tentang Korupsi yang digelar di Pasca Sarjana Unisba, Selasa (25/6).