Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar kasus korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus Bandung Smart City.
Kasus penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City sendiri sejauh ini terdiri dari tiga orang terdakwa, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana; Kepala Dishub, Dadang Darmawan; dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal.
Dari tiga orang terdakwa itu, Jaksa Penuntut KPK turut mengembangkan berkas dakwaan dari Khairur. Dia diduga telah mengatur suap dari beberapa perusahaan lain untuk mengerjakan banyak proyek di luar pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023.