Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan tiga indikasi pelanggaran pada program Xpose Uncersored Trans7 terkait episode pesantren yang tayang pada 13 Oktober 2025.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, ia sudah menganalisis rekaman video program Trans7 yang banyak dikeluhkan publik tersebut, dan menilai terdapat narasi dan framing negatif pada pesantren dan ulama.
Dalam video itu disebutkan santri minum susu saja kudu jongkok, kiai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop, santri disuruh ngepel sampai ngelap daun.
"Kami melihat, dalam program tersebut Trans7 melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS), yang diantaranya melarang program siaran berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama," ujar Adiyana, dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).