Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung berharap penanganan kasus pemerkosaan tiga santri yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung tidak cukup berujung dengan kata damai.

Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pihaknya berharap keluarga korban meneruskan proses laporannya, serta meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk memberikan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jika unsurnya terpenuhi.

“Harapan kami tetap ke pihak keluarga agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, tanpa ada berujung kata damai maka harus diproses lebih lanjut sampai inkrah di pengadilan. Kami harap kepada penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 jika unsurnya terpenuhi," ujar Ade Irfan, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (08/01/2021).

1.KPAD sudah minta Kemenag memberikan saksi berat pada pondok pesantren

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Ade Irfan mengatakan, saat ini KPAD Kabupaten Bandung pun sudah menyampaikan permintaan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren, di mana oknum pengurusnya melakukan dugaan kekerasan seksual.

“Saya sudah sampaikan kepada Kemenag Kabupaten Bandung untuk memberikan sanksi tegas pada lembaga keagamaan termasuk pesantren yang pimpinan atau oknum ustadznya lakukan dugaan pencabulan, dan atau kekerasan seksual kepada anak”, kata Ade Irfan.

2.Korban bisa jadi lebih dari tiga orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di