Kabupaten Bandung, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung berharap penanganan kasus pemerkosaan tiga santri yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Ciparay, Kabupaten Bandung tidak cukup berujung dengan kata damai.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pihaknya berharap keluarga korban meneruskan proses laporannya, serta meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk memberikan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jika unsurnya terpenuhi.
“Harapan kami tetap ke pihak keluarga agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, tanpa ada berujung kata damai maka harus diproses lebih lanjut sampai inkrah di pengadilan. Kami harap kepada penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 jika unsurnya terpenuhi," ujar Ade Irfan, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (08/01/2021).