Korupsi Tol Cisumdawu, Saksi Sebut Uang Ganti Rugi Masih Tersimpan

Bandung, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu berlanjut di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Rabu (5/11/2024). Beberapa saksi mulai diperiksa di depan majelis hakim.
Saksi ini yaitu pejabat pembuat komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Marthin; Kepala Cabang BTN, Rini; Auditor Kementerian ATR/BPN Yusuf Hadireksa dan Irwan Teja; juga Nurlela dari Lembaga Manajemen Aset Negara.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang terdakwa salah satunya yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.
Kemudian, Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.
1. Uang diterima dari LMAN
Dalam persidangan ini, saksi Nurlela Purbani menyebutkan, BTN cabang pembantu Sumedang telah menerima transfer uang sebesar Rp329,7 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang.
Adapun dana tersebut ditransfer dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak langsung gelondongan sejumlah itu tapi beberapa kali hingga berjumlah Rp329,7 miliar.
"Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transfer uang dipecah dari LMAN ke BTN bukan per objek," ujarnya di persidangan.