Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp50 Miliar lebih. Dua orang tersangka ini berinisial JR dan MS.
Kombes Arief Rachman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengatakan, JR diketahui merupakan Kepa Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang ini dan kami tetapkan tersangka," ujar Arief, Kamis (28/10/2021).
