Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Ridha mengatakan, perkara korupsi PIP Universitas Bandung ini masih dalam tahap pemberkasan dan melengkapi barang bukti lainnya. Sehingga, kasus ini belum bisa diserahkan untuk disidangkan ke pengadilan.
"Pada saat ini untuk perkara kita sudah tahap penyidikan, dan kemudian saat ini kami sedang melengkapi bukti atau alat bukti yang ada, setelah itu kita akan langsung pemberkasan. Ini belum dilimpahkan ke PN. Kita masih pengumpulan alat bukti," kata dia.
Diketahui, perkara korupsi ini berbuntut panjang di Universitas Bandung, hingga membuat satu fakultas yang berisi tiga prodi ditutup. Adapun prodi yang ditutup adalah S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, dan S2 Administrasi Publik.
Kondisi ini membuat Universitas Bandung hanya menjalankan satu fakultas saja yang berisi tujuh prodi, yaitu D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, D3 Teknologi Bank Darah, D4 Manajemen Informasi Kesehatan, D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, S1 Fisioterapi, S1 Sistem Informasi, dan S1 Teknik Informatika.
Penutupan satu fakultas tersebut kemudian berdampak pada pendapatan yayasan yang tidak bisa menutup operasional perkuliahan termasuk membayar para dosen yang mengajar hingga staf lainnya seperti pihak keamanan.
Riki Hardiansyah sebagai staf operator akademik mengatakan, persoalan bermula ketika Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung bergabung sekitar tahun 2023.
Setelahnya ada pemeriksaan mengenai dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat. Setelah beberapa bulan pemeriksaan lantas ada satu fakultas yang harus ditutup karena dianggap pembelajarannya fiktif.
"Karena ini sudah bergabung dengan UB maka berdampak ke kesehatan mulai dari pembelajaran tidak maksimal dan ini sudah tidak digaji (dosen dan satf) hingga tujuh bulan," kata Riki ketika ditemui di Kampus UB, Senin (6/1/2025).