Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Kejati Jawa Barat tetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

  • 15 orang saksi sudah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

  • Kasus ini berawal pada 2017, 2018, dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang tejadi pada 2017, 2018, dan 2020.

Adapun empat orang yang sudah berstatus tersangka ini yaitu mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI); mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH); mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), juga Kadispora Kota Bandung yang masih aktif yaitu Edy Marwoto (EM).

Editorial Team

Tonton lebih seru di