Mendapat pesanan itu, Cecep kemudian meminta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, untuk memotong 7 persen duit Bappenas yang sejatinya menjadi hak sekolah. Lebih jauh lagi, Rosidin memberi syarat penyunatan 2 persen jika kepala sekolah hendak mencairkan DAK tersebut.
Dari sana, Rosidin meminta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur, Budiman; dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rusidiansyah, untuk mengumpulkan kepala sekolah se-Cianjur di Hotel Signature, Cianjur.
Pertemuan terjadi, dan informasi tentang pemotongan duit 7 persen dari tiap DAK pun disiarkan. Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.
Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.
Kini, KPK telah menetapkan status tersangka pada para pejabat Cianjur dan kakak ipar bupati yang terlibat dalam penyunatan anggaran itu. Irvan sendiri didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).