Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan penjara empat tahun subsider enam bulan dengan denda Rp200 juta. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, Dadang Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dalam program Bandung Smart City.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara empat tahun enam bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp200 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Tony Indra saat membacakan amar tuntutan.