Korupsi Bandung Smart City: Tiga Orang Didakwa Suap Yana Mulyana

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang terdakwa dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City pada Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana. Ketiganya memberikan uang ratusan juta untuk menjadi pemenang tender.
Tiga orang ini yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
1. Sony berikan uang Rp186 juta pada Yana dan Rijal
Jaksa Penuntut KPK mendakwa Sony Setiadi telah melakukan perbuatan suap pada Yana Mulyana dan Khairur Rijal sebagai Sekdis Dishub Bandung dengan memberikan uang ratusan juta untuk beberapa proyek pengerjaan program Bandung Samart City 2018-2023.
Proyek tersebut antara lain paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa Tarif Internet di Persimpangan - akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS -Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp186 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).