Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Bandung, IDN Times - Korlantas Polri membahas rencana pengurangan BBNKB II dan penghapusan pajak progresif kendaraan. Tujuannya untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan, seperti data kepemilikan.

Hal itu pun akan berpengaruh pada pendataan. Masyarakat tidak ada lagi yang memiliki kendaraan dengan data kepemilikan orang lain. Menurut dia, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu namun justru menghindar ketika harus membayar kewajiban pajak progresif.

“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama dan adanya pajak progresif yang dikenakan bukannya bayar lebih banyak mobil ke sekian tapi justru menghindar dari kewajiban tadi dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain,” ucap dia di sela Rapat Koordinasi dengan Tim Pembina Samsat di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

1. Pendataan pemilik kendaraan harus lebih valid

Mobil yang dijual di Yudha Motor, salah satu showroom mobil bekas di Kabupaten Ngawi.instagram.com.yudhamotor_ngawi

Ia berharap pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi memiliki visi yang sama karena menjadi ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia memisalkan, saat ada kecelakaan semua dokumennya jelas sehingga pengurusan dokumen akan mudah.

“Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data,” kata dia.

Ia tidak menampik bahwa banyak inovasi yang dilahirkan di tingkat daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Namun, integrasi data tetap perlu dilakukan dengan segera.

Pihak kepolisian, tim pembina samsat dan pemerintah daerah bisa bersinergi serta saling menguatkan untuk mempercepat penerapan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.

2. BBN II buat orang malas bayar pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Ia mencontohkan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, Jasa Raharja, dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap dia di tempat yang sama.

Pihaknya mencoba untuk membuat validasi data, supaya lebih sinkron. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas. Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data, sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang gak mau bayar pajak sekarang karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN 1,5 juta. Harga motor cuma 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang gak mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor. Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama sodara, kan akhirnya gak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

3. Aturan penghapusan pajak ini ada di pemerintah daerah

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

Pembahasan kedua juga daerah agar menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya.

Editorial Team