Bandung, IDN Times - Korlantas Polri membahas rencana pengurangan BBNKB II dan penghapusan pajak progresif kendaraan. Tujuannya untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan, seperti data kepemilikan.
Hal itu pun akan berpengaruh pada pendataan. Masyarakat tidak ada lagi yang memiliki kendaraan dengan data kepemilikan orang lain. Menurut dia, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu namun justru menghindar ketika harus membayar kewajiban pajak progresif.
“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama dan adanya pajak progresif yang dikenakan bukannya bayar lebih banyak mobil ke sekian tapi justru menghindar dari kewajiban tadi dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain,” ucap dia di sela Rapat Koordinasi dengan Tim Pembina Samsat di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).