Pengungkapan kasus TPPO di Sukabumi. IDN Times/Istimewa
Menurut Hendra, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri. Namun, kenyataannya mereka justru terjebak dalam praktik perdagangan orang.
“Korban dibawa ke Bogor untuk difasilitasi pembuatan paspor oleh kedua pelaku. Di sana, korban dipertemukan dengan YF dan LKS, lalu dijebak dalam pernikahan palsu dengan warga negara Tiongkok berinisial TTC," kata Hendra.
Pernikahan itu dibuat seolah-olah sah secara hukum dengan menggunakan sejumlah dokumen palsu, termasuk surat nikah dan paspor. Setelahnya, korban diterbangkan ke Guangzhou dan kemudian dibawa ke sebuah desa di Yongchun.
“Sesampainya di sana, ternyata korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sesungguhnya. Karena tidak sesuai dengan kehendak korban, akhirnya RR mengajukan gugatan cerai dan meminta dipulangkan,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini dilakukan melalui kerja sama antara Polda Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou. Melalui rangkaian upaya diplomatik dan operasi di lapangan, korban akhirnya berhasil dievakuasi.