Purwakarta, IDN Times - Jasa peminjaman uang secara daring atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Purwakarta. Kini, korban pinjol ilegal bisa mengajukan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional Purwakarta.
Menurut Ketua Baznas Purwakarta Safarudin, korban pinjol termasuk kategori penerima zakat. "Orang yang punya utang (dan tak sanggup membayarnya) termasuk dalam kategori gharimin," katanya, Selasa (26/10/2021).
Safarudin menyebutkan, penerima zakat atau asnaf ada delapan kelompok. Selain gharimin, ada pula kaum fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan zakat), mualaf (baru masuk Islam), riqab (budak), fi sabilillah (orang yang memperjuangkan agama) dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).
