Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi-Cianjur Akan Direlokasi

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan, korban pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur harus direlokasi ke tempat yang lebih aman.
"Itu harus karena meskipun kita masih menggunakan mata telanjang ya tapi kelihatannya rumah-rumah yang rusak berat gara-gara geser tanah ini sama dengan Cianjur Selatan kemarin dan gak mungkin lagi masyarakat tinggal di situ. Masyarakat harus direlokasi," kata Suharyanto kepada awak media saat meninjau lokasi bencana pergerakan tanah di Sukabumi.
1. Data dampak bencana di Sukabumi dan Cianjur
Berdasarkan data BPBD Jawa Barat, di Kabupaten Cianjur bencana melanda 15 kecamatan, termasuk Kadupandak, Takokak, Agrabinta, dan Campaka. Bencana tersebut mengakibatkan 185 rumah rusak, 381 rumah terendam, dan 75 rumah terancam.
Sebanyak dua orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. Lebih dari 1.375 jiwa terdampak, dengan 31 jalan di wilayah tersebut mengalami kerusakan.
Di Kabupaten Sukabumi, tercatat bencana alam banjir, tanah longsor, hingga pergerakan tanah tersebar di 39 kecamatan 142 desa dan satu kelurahan. Mengakibatkan 3.153 KK atau 4.892 warga terdampak, 890 KK atau 2.859 jiwa lainnya terpaksa mengungsi, delapan orang meninggal dunia, empat orang hilang dan 1.254 rumah rusak.
2. Pemkab siapkan lahan relokasi
Suharyanto mengatakan, terkait lokasi relokasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Nantinya, pemerintah pusat akan membangun tempat tinggal.
"Nah relokasi, pemerintah daerah Kabupaten, Desa, Camat menyiapkan lahan, nanti pemerintah pusat yang membangun. Ini sama seperti yang kami lakukan di Bogor, sama yang kita lakukan di Cianjur," kata dia.
3. Opsi biaya rumah kontrakan
Dia mengatakan, posko BNPB akan dibuka hingga kondisi normal. Masyarakat, kata dia, dipersilakan memanfaatkan posko tersebut. Selain itu, ia juga membuka opsi lain yaitu pembiayaan rumah kontrakan bagi warga sambil menunggu rumah yang dibangun oleh pemerintah selesai.
"Kami juga ada beberapa opsi, pertama mungkin nanti kalau hunian tetapnya ini, relokasi lama mungkin mereka dibangunkan hunian sementara atau mereka yang memang rumahnya rusak bisa tinggal di hunian sementara. Atau mereka mau tinggal di rumah saudaranya, atau menggontrak dan itu pun diberikan anggaran oleh pemerintah Rp600 ribu kali enam bulan per satu KK," ujarnya.