Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pencabulan Ustaz Ponpes Darurrohmah Cirebon Bertambah

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Cirebon, IDN Times - Kasus pencabulan yang melibatkan Wildan, seorang ustaz di Pondok Pesantren Darurrohmah, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali mencuat. Korban terbaru adalah seorang anak berusia 14 tahun yang merupakan alumni dari lembaga pendidikan formal tersebut.

Kejadian ini menambah daftar korban yang sebelumnya telah melaporkan tindakan serupa oleh tersangka.

1. Modus awal meminta korban untuk memijat

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)
Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Menurut RR, ibunda korban, insiden pencabulan terjadi pada Juli 2024, tepat sebelum pelaksanaan wisuda kelulusan. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak korban masuk ke dalam sebuah ruangan untuk memijat.

"Awalnya suruh memijat, setelah memijat anak saya disuruh memegang alat kelamin Ustaz Wildan," ujar RR saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan, tidak ada tekanan atau ancaman secara langsung kepada korban. Namun, anaknya menuruti perintah tersebut karena kebiasaan para santri yang biasanya patuh kepada pengasuh atau ustaz di pondok.

Menurutnya, korban tidak mengadukan kejadian itu kepada orang tua atau pihak pondok karena merasa takut dan mungkin karena sebelumnya telah dipinjamkan barang berupa jas.

"Anak saya tidak mengadu karena mungkin sebelumnya sudah dipinjamkan jas. Saat ini, anaknya sudah tidak lagi tinggal di pondok pesantren," katanya.

2. Minta dihukum berat hingga kebiri

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Awalnya, kata RR, ia berharap anaknya bisa melanjutkan pendidikan di pondok untuk memperdalam ilmu agama, namun setelah kejadian ini, ia memutuskan untuk menarik anaknya dari lembaga tersebut.

RR bersama orang tua korban lainnya telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Awalnya, mereka sempat berniat memviralkan kasus ini melalui media sosial, namun khawatir akan terjerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya ingin kasus ini diketahui publik, tapi takut kena UU ITE. Ada lima korban lainnya yang juga mengalami hal serupa," katanya.

Menurut RR, ada korban lain yang telah melaporkan kejadian serupa kepada pihak pondok, namun tidak ditanggapi dengan serius. "Karena Ustaz Wildan ini anak orang berpengaruh, jadi kami tidak dianggap," ujarnya.

RR dan orang tua korban lainnya menuntut keadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku. "Pengennya pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu satu. Yang kedua, dikebiri," tegas RR.

3. Korban jadi lebih emosional

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Pascakejadian, RR memperhatikan perubahan emosional pada anaknya. "Anak emosinya naik turun saya perhatikan. Anak saya ketahuan nonton film dewasa, mungkin itu pengaruhnya," ujarnya.

RR khawatir kejadian ini akan berdampak jangka panjang pada kondisi psikologis anaknya.

Belum lama ini, seorang santri berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang ustaz di lingkungan pesantren tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan ke pihak kepolisian, korban berusia 12 tahun itu mengalami kejadian pencabulan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 05.00 pagi di lingkungan pesantren. Sementara itu, kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 November 2025.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan seksual ini kepada pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabwa Kartima Utama, mengonfirmasi, ustaz tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Putu saat dihubungi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hakim Baihaqi
Yogi Pasha
Hakim Baihaqi
EditorHakim Baihaqi
Follow Us