Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penyelesaian pengembalian kerugian korban investasi bodong DNA Pro oleh Kejari Kota Bandung masih belum menemui titik terang. Para korban masih terkotang kanting menunggu haknya yang kini belum juga diterima.

Di sisi lain, sepuluh orang terdakwa dari kasus ini telah dinyatakan bebas setelah sebelumnya divonis kurungan penjara dua hingga empat tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, pada Desember Januari 2023.

Setelah sebelumnya menyampaikan proposal ke Kejari Kota Bandung, kali ini beberapa korban datang langsung dan menagih haknya. Berdasarkan pantauan IDN Times, para korban datang dengan pendamping hukumnya.

Beberapa orang terpantau menahan air matanya dan terus menyampaikan protes di pintu masuk kantor Kejari Kota Bandung. Mereka meminta Kejaksaan segera mencairkan kerugian berdasarkan aset yang sudah dilelang.

Bahkan para korban turut membawa sepanduk untuk melelang Kantor Kejari Kota Bandung.

"Kami minta segera dikembangkan, korban kini banyak terlilit pinjol, beberapa sudah ada yang meninggal, kasihan anak-anak mau sekolah," ujar salah satu korban saat protes di Kantor Kejari Bandung, Rabu (20/11/2024).

1. Kejari diminta segera mencairkan hak korban

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pendamping hukum korban, Alvin Lim datang langsung dan turut meminta Kejari Kota Bandung segera mencairkan pengembalian kerugian kepada korban. Ia mengatakan, alasan yang disampaikan oleh kejaksaan soal pengembalian menunggu hasil lelang tidak masuk akal.

"Kepala kejaksaan sudah ganti beberapa kali, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ungkap Alvin.

2. Korban hanya minta hasil penjualan aset dikembangkan terlebih dahulu

Editorial Team

Tonton lebih seru di