Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250909_100049.jpg
Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Ririn dan Prio menjual mobil curian ke Evan dan menyimpannya di dekat rumahnya

  • Mereka juga mengambil uang dari akun Dana milik korban untuk kabur ke sejumlah kota

  • Para pelaku terancam hukuman mati dengan ancaman pidana penjara 15 tahun menurut Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Indramayu masih menyisakan banyak cerita. Salah satunya upaya agar pelaku, Ririn Rifanto dan Prio Bagus Setiawan, bisa kabur tanpa pengejaran dari aparat kepolisian.

Cara yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mencari kambing hitam, yaitu mencoba menjual kendaraan bak terbuka kepada seseorang atas nama Evan Bagus Pratama. Pria berusia 30 tahun itu, sempat di kambing hitamkan oleh Ririn dalam kasus pembunuhan Budi Awaludin (45), dan empat anggota keluarganya yakni Sachroni (78) ayah dari Budi, Euis Juwita Sari (43) istri budi dan dua anak Budi berumur 7 tahun inisial RK dan 8 bulan inisial B.

Evan diseret dalam kasus ini, setelah menerima mobil pick up gadaian milik Budi. Transaksi dilakukan Ririn langsung menggunakan ponsel milik Budi, Minggu (31/8/2-25). Modus menggadaikan mobil itu dilakukan agar ketika kasus pembunuhan ini terungkap ke publik, polisi menangkap Evan, bukan kedua tersangka.

"Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka R menghubungi Evan menggunakan handphone milik BA untuk menggadai mobil pick up warna putih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (10/9/2025).

1. Jual mobil ke Evan dan simpan mobil curian di dekat rumahnya

Kasus pembunuhan Indramayu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Hendra, sekitar pukul 16.30 WIB Ririn menerima uang gadaian mobil pick up dari Evan sebesar Rp14 juta melalui akun Dana punya BA. Kemudian, Ririn meminta tersangka Prio melakukan penarikan uang Rp3 juta di BRILink yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun Dana milik Budi.

Setelah mobil pick up digadaikan, Senin (1/9/2025) dini hari, Ririn dan Prio kembalikan mobil Toyota Corolla milik ayah Budi yang sebelumya dibawa para pelaku untuk kabur dan menginap di hotel. Namun, mobil itu bukan dikembalikan ke rumah Budi, melainkan diparkit di sekitar rumah Evan.

"Mobil Toyota Corolla yang sebelumnya dikuasai tersangka dikembalikan dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan agar seolah-olah asumsi masyarakat pelaku pembunuhan adalah Evan," tuturnya.

2. Ambil uang dari akun Dana korban

Preskon kasus pembunuhan di Indramayu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah itu, Ririn dan Prio kembali ke hotel. Sebelum kabur ke sejumlah kota, Prio kembali menarik uang dari akun Dana milik Budi.

"Kemudian pada pukul 10.42 WIB tersangka P melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta dari akun Dana di daerah Kecamatan Jatibarang dengan cara yang sama," tuturnya.

Penemuan mobil milik Budi disekitar rumah Evan sempat membuat warga heboh. Mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat angota keluarganya, Evan melaporkan kasus pegadaian mobil milik Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu. Berkat bantuan Evan, polisi berhasal mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.

3. Para pelaku terancam hukuman mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pelaku terancam hukuman mati dan disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Editorial Team