Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex Doni Salamanan, sempat mengaku keberatan dengan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan.
Doni mengatakan bahwa ia tidak pernah merekomendasikan atas kompensasi atau menggandakan open position bagi para member very important person (VIP), saat melakukan trading bareng di grup trading King Salmanan yang sempat dibuatnya.
"Saat melakukan trading saat itu, saya tidak pernah merekomendasikan atas mengompensasi atau penggandaan open posisi," ujar Doni saat mengikuti persidangan secara hybrid di Lapas Jelekong, serta di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022).