Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex Doni Salamanan, sempat mengaku keberatan dengan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan.

Doni mengatakan bahwa ia tidak pernah merekomendasikan atas kompensasi atau menggandakan open position bagi para member very important person (VIP), saat melakukan trading bareng di grup trading King Salmanan yang sempat dibuatnya.

"Saat melakukan trading saat itu, saya tidak pernah merekomendasikan atas mengompensasi atau penggandaan open posisi," ujar Doni saat mengikuti persidangan secara hybrid di Lapas Jelekong, serta di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022). 

1. Saksi ceritakan kerugian usai bermain Quotex lewat grup member VIP King Salmanan

IDN Times/Aris Darussalam

Salah seorang saksi asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Restu Adi Wiguna, di hadapan majelis hakim PN Bale Bandung menceritakan, usai mengikuti trading Quotex lewat grup VIP King Salmanan, ia sempat mengalami kerugian Rp136 juta.

Kerugian itu terjadi usai ia mengikuti trading Quotex dari bulan Maret hinga September tahun 2021.

"Caranya waktu itu melihat di YouTube Doni melalui sebuah link, yang menuju ke pendaftaran. Namanya lupa," kata Restu.

2. Restu sempat melakukan deposit dengan total Rp300 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di