Bandung, IDN Times - Seorang wanita berinisial SN dilaporkan oleh sejumlah orang ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan kasus penipuan dengan modus arisan. Total kerugian yang diderita para korban mencapai nilai sekitar Rp7 miliar.
Salah satu korban, Genya Angelita mengatakan, dia awalnya tergiur untuk mengikuti arisan itu setelah dijanjikan bakal mendapat keuntungan senilai 10 persen hingga 20 persen dari setoran awal arisan. Selain itu, dia ikut usai mendapat informasi sudah ada sejumlah anggota arisan yang menerima untung sebagaimana dijanjikan pelaku.
Singkat cerita, Genya lalu mengirim uang arisan hingga Rp 35 juta. Arisan itu pun sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba pencairan uang itu tersendat pada bulan Maret 2022 dan pelaku menghilang tak lagi terdengar kabarnya.
"Awalnya, sempat lancar tapi makin ke sini seperti di bulan Maret sudah bermasalah dan sekarang orangnya menghilang," kata dia ketika ditemui di Mapolda Jabar pada Jumat (15/4/2022).