Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Kopontren Al Azhariyah Sering Ditegur soal Penambangan di Gunung Kuda

BPBD Majalengka/ Petugas melakukan penanganan longsor Gunung Kuda
Intinya sih...
  • Kepala Dinas ESDM Jawa Barat menyatakan penambangan ilegal di Gunung Kuda, Cirebon, telah sering diingatkan dan izinnya sudah habis sejak 2024.
  • Metode penambangan tidak sesuai standar, menyebabkan bencana longsor yang menewaskan 19 orang. Tiga perusahaan lain juga dihentikan karena aktivitas serupa.
  • Dinas ESDM meminta Kementerian ESDM turunkan inspektur tambang untuk memantau kondisi pertambangan agar pencarian korban bisa dilakukan dengan aman.

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan bahwa pertambangan tanah yang dilakukan oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopotren) Al Azhariyah di Gunung Kuda, Cirebon, sudah sering mendapatkan teguran dari pemerintah daerah setempat. Sebab, sejak 2024 izin untuk penambangan itu sudah selesai sehingga seharusnya tidak melakukanya lagi setelah mendapatkan izin kembali.

"Ini sudah sering diminta dihentikan dan terakhir pada 19 Maret 2025 juga sudah diminta tapi tetap tidak diindahkan," kata Bambang dalam konferensi pers di Cirebon, Minggu (1/6/2025).

1. Metode penambangan sudah tidak sesuai

Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Menurutnya, dari pemantauan yang dilakukan bahwa metode penambangan tanah tidak sesuai dengan seharusnya sehingga memang sangat berbahaya. Hingga akhirnya produksi yang dilakukan kopontren tersebut menimbulkan bencana hingga 19 orang dipastikan meninggal dunia.

Selain pesantren ini, Dinas ESDM pun sudah menghentikan tiga perusahaan lainnya yang melakukan aktivitas serupa di mana batuan yang digali karakteristiknya sama dan berpotensi terjadi hal serupa jika dibiarkan.

"Sekarang kami sudah turunkan semua perwakilan dinas untuk memantau kejadian ini," ungkap Bambang.

 

2. Penambangan timbulkan korban pernah terjadi pada 2015

Longsor galian di Cirebon. (IDN Times/Istimewa)

Menurutnya, adanya bencana longsor di galian oleh Kopontren Al Azhariyah pernah juga terjadi pada 2015. Namun, pada 2020 izin penambangan yang dilakukan koperasi ini sudah mendapatkan izinnya kembali.

"Itu pasti sudah sesuai dengan kajian yang komprehensif dan multisektoral makanya Pemprov Jabar memberi izin dan setiap tahun dilakukan evaluasi hingga akhirnya pada 2023/2024 ada dugaan metode penambangan yang tidak baik," kata dia.

3. Minta inspektur tambang berlokasi di tempat

BPBD Majalengka/ alat berat tangani longsor Gunung kuda

Di sisi lain, Dinas ESDM Jabar telah meminta ke Kementerian ESDM agar menurunkan inspektur tambang di lokasi. Nantinya inspektur tersebut akan berdiam di lokasi setiap hari untuk memantau kondisi pertambangan apakah memang masih laik untuk dilakukan pencarian korban tertimbun atau tidak.

Sebab, saat ini kondisi lahan masih kurang kondusif jika dilakukan pencarian dan bisa menimbulkan longsor tanah kembali.

Share
Editorial Team