Bandung, IDN Times - Rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) yang masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kini masih menuai pro dan kontra.
RUU ini terkesan memukul rata semua kalangan masyarakat Indonesia. Di sisi lain, RUU ini banyak dikritisi oleh masyarakat lantaran ketegasan hukum pada pelanggar dinilai terlalu berat.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam draf yang masih dibahas itu menyatakan bahwa sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Isinya, setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).