Bandung, IDN Times - Sebanyak 75 pekerja harian lepas (PLH) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, terancam tidak bekerja. Kontak kerja yang selama ini diberikan Dinas Tata Ruang dan Pemakaman terhenti.
Perwakilan PHL Cikadut, Fajar mengatakan bahwa puluhan pekerja tersebut selama ini bekerja di bagian pemakaman COVID-19. Namun, karena kasus semakin melandai dan jumlah orang meninggal akibat COVID-19 menurun, maka kontrak pekerja tidak akan diperpanjang.
"Kami seakan-akan dibuang begitu saja oleh pemerintah Kota Bandung setelah selesai kontrak kerja. Padahal besar harapan kami untuk terus bekerja merawat makam dan memakamkan jenazah di daerah kami sendiri," ujar Fajar, Senin (20/12/2021).