Kondisi Terkini Korban Kasus DNA Pro, Masih Berjuang Dapatkan Haknya

Bandung, IDN Times - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyisakan kerugian yang mendalam terhadap para korban. Ada sebanyak 3.119 orang korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro yang hingga saat ini masih memperjuangkan haknya.
Mereka hingga kini belum menerima pengembalian kerugian setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung memvonis sepuluh orang terdakwa dengan kurungan penjara dua hingga empat tahun pada Desember Januari 2023.
Salah satu korban sekaligus Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Ryan Firmansyah menceritakan, saat ini para korban sudah dalam kondisi yang tidak baik secara finansial.
Bahkan, kata dia, ada beberapa korban yang kondisi sudah tidak baik, seperti ada yang terjerat pinjaman online hingga kondisi kesehatannya memburuk.
"Sudah satu tahun sembilan bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya. Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol. Jadi kami memohon karena semua upaya sudah kami lakukan," ujar Ryan saat ditemui di Kejari Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
1. Berbagai cara sudah dilakukan
Dengan kondisi itu, Ryan bersama korban lainnya turut mendatangi Kejari Kota Bandung untuk mendorong agar segera mencairkan kerugian aset berdasarkan hasil dari putusan inkrah persidangan para terdakwa.
"Kami minta bulan ini bisa dikembalikan, karwna aset uang tunai yang disita itu sudah ada sekitar Rp149 miliar untuk segera dikembalikan kepada korban yang berhak," katanya.
Berbagai upaya, kata dia, sudah dilakukan bersama para korban. Salah satunya dengan mengadu langsung ke Lapor Mas Wapres yang kini dibuka oleh pemerintah pusat untuk menampung keluhan masyarakat.
"Kami sudah lapor beberapa hari kemarin ke Lapor Mas Wapres," kata dia.