Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan suaminya Maula Akbar Mulyadi Putra
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Nusantara, Leni Anggraeni menyebut, insiden yang menelan korban jiwa itu dapat dikaitkan dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara, namun penerapannya harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
"Apakah disebabkan kurang kehati-hatian, kelalaian atau kesengajaan. Sehingga nantinya bisa menentukan hukum yang diterapkan," kata Leni, ditulis Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan, unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa hukum memiliki bobot yang lebih berat. Dalam hukum pidana, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis: kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan dengan kesadaran atas kepastian akibat (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan dengan kesadaran atas kemungkinan akibat (opzet bij mogelijkheids bewustzijn).
"Lalu ada kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn)," ujarnya.
Leni menilai, meskipun penjelasan tiap jenis kesengajaan membutuhkan waktu, namun secara umum, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka ancaman hukuman maksimal bisa diterapkan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi sangat penting.
"Sehingga untuk menentukannya, semua pihak yang terlibat perlu untuk diperiksa. Baik dari pihak penyelenggara, pengamanan dari aparat hingga yang menyuruh dan pihak-pihak lainnya," kata dia.
Ia mencontohkan kemungkinan kelalaian di pihak pengamanan, seperti aparat yang tidak fokus menjalankan tugas karena bermain ponsel atau tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya langkah preventif dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik oleh aparat maupun penyelenggara.
Ia juga mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, tanpa pandang bulu, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam acara tersebut.