Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) menyatakan bahwa tindakan pemerkosaan terdakwa HW pada 12 santriwati di Bandung bukan karena hilaf, tetapi niat jahat.
Bima Sena, dewan pembina Komnas PA mengatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan yang mengaku hilaf atas tindakan asusilanya. HW juga menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena atas dasar sayang.
Bahkan, HW juga mengakui bersedia akan menikahi para korban. Namun, pernyataan itu dinilainya sangat kontradiktif dengan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya.
"Beda perbuatan, kekhilafan itu satu orang, kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja. Tidak layak. layaknya mendapatkan hukuman," ujar Bima di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).