Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas Disabilitas Sebut Baru 5,12 Persen Difabel Lulus dari Kampus
Seorang perempuan tuna grahita saat berjalan memakai alat bantu dinding khusus di RS Panti Wilasa Citarum Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bandung, IDN Times - Pendidikan merupakan salah satu hal yang menjadi pendukung dalam kehidupan manusia, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Di saat yang sama disabilitas juga menjadi salah satu hambatan paling serius bagi seseorang dalam menempuh pendidikan.

Komisi Nasional Disabilitas mencatat mayoritas penyandang disabilitas hanya menempuh pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Sayang jarang sekali difabel yang berkuliah dan lulus dari kampunya.

"Kalau penyandang disabilitas pendidikannya hanya SD atau SMP, mereka bahkan tidak akan bisa mengadvokasi untuk dirinya sendiri, tetapi ketika mereka pendidikannya tinggi mereka akan bisa menyuarakan kepentingan diri juga kepentingan kelompok,” ujar Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., dalam seminar yang bertajuk “Inklusivitas di Pendidikan Tinggi, dikutip dari laman Unpad.ac.id, Minggu (8/9/2024).

1. Makin tinggi pendidikan, makin mandiri juga mereka

ilustrasi difabel (dok.pratamamedia)

Dante menyampaikan bahwa di Indonesia baru sebanyak 5,12% penyandang disabilitas yang dapat lulus dari perguruan tinggi. Hal tersebut menunjukkan adanya aspek-aspek yang mengakibatkan penyandang disabilitas sulit untuk mengikuti pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tidak dapat mengikuti. Padahal faktanya bahwa pendidikan berkorelasi dengan kemandirian dan kesejahteraan pekerjaan,” kata Dante.

2. Kampus sudah semestinya punya unit layanan disabilitas

Universitas Padjadjaran (youtube.com/unpad)

Menurutnya, pada tingkat pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk membantu mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Tujuan dibentuknya ULD adalah untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan, memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu, juga mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai.

“Ketika kita bicara inklusif itu bukan memasukkan penyandang disabilitas, kemudian tidak memberikan dukungan dan tidak melatih seluruh masyarakat yang ada di ekosistem itu. Kalau penyandang disabilitas hanya diterima, tetapi tidak ada dukungan dari banyak pihak maka dia akan terdiskriminasi dan tidak akan bisa berkembang,” jelas Dante.

3. Kampus harus ciptakan lingkungan yang inklusif

ilustrasi penyandang disabilitas (unsplash.com/Unsplash+ and Fellipe Ditadi)

Dante mengatakan bahwa peresmian Pusat Layanan Disabilitas di merupakan langkah yang baik dalam mewujudkan visi Unpad yang bereputasi dunia dan berdampak pada masyarakat. Dante berharap mimpi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan tinggi dapat diwujudkan melalui visi Unpad.

“Kami berharap visi Unpad bisa terwujud. Unpad menjadi universitas bereputasi dunia yang inklusif, tetapi tidak meninggalkan penyandang disabilitas. Jadilah mendunia dan bawalah kami menjadi berprestasi di tingkat dunia,” ujarnya.

Dia berharap agar Unpad dapat memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas yang lebih luas melalui tridarma perguruan tinggi yang akan dijadikan bahan advokasi kepada pemerintah daerah. Selain itu, Dante berharap meningkat kepedulian mahasiswa terhadap penyandang disabilitas untuk terus memberikan dukungan dan hal-hal yang bermanfaat.

 

 

Editorial Team