Bandung, IDN Times – Perkembangan digitalisasi pada semua aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat, membuka peluang lebar bagi potensi pemanfaatan data. Big data, atau sekumpulan data daring-dinamis yang kompleks, menjadi andalan bagi beragam inovasi berbasis sistem teknologi dan informasi guna layanan yang tepat sasaran bagi masyarakat.
Inovasi yang lahir dari pemanfaatan big data, sejauh ini telah dimanfaatkan oleh banyak hal mulai dari layanan beriklan melalui media sosial, transportasi, pesan-antar, hingga edukasi daring.
Dalam urusan pengambilan kebijakan, nyatanya big data juga cukup bermanfaat dan menjadi landasan bagi pembaga penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah. Upaya multisektor ini diharapkan dapat mengintegrasikan upaya knowledge-to-policy (K2P) berbasis utilisasi data yang lebih baik, inklusif, dan tepat sasaran.
Masalahnya, pemanfaatan big data itu harus dibarengi dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi masyarakat sebagai subjek dan pemilik data. Soal hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahjudi Djafar, memaparkan peluang dan tantangan dari percepatan perumusan mekanisme perlindungan data pribadi dalam utilisasi big data pembangunan.
Menurut Wahjudi, big data merupakan produk dari ilmu teknologi informasi dan teknologi (TIK), dengan kemampuan yang luar biasa dan tidak terbayangkan oleh teknologi sebelumnya. Namun, ada banyak tantangan yang utamanya menyangkut hak asasi manusia dari pengelolaan data masyarakat tersebut.
“Dalam konteks itu, perlindungan data menjadi penting, sehingga proses data ini tetap dalam kerangka ruang penghormatan HAM. Karena kalau tidak dikerangkakan, maka proses dan tujuan bisa dimungkinkan atau berisiko mengesampingkan HAM," kata Wahyudi, dalam webinar bertema Pembangunan dan Utilisasi Data dalam Analisis dan Penyusunan Kebijakan, Selasa (22/3/2022).