Bandung, IDN Times - Baru-baru ini Pj Gubernur Jawa Barat membeberkan total utang warganya yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ia mengatakan total utang mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengatakan, penanganan pinjaman online ilegal ini harus ditangani dengan serius. Sebab jika tidak akan berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.
Salah satu yang paling penting dampaknya akan ke perekonomian rumah tangga yang harusnya bisa lebih produktif justru menjadi sebaliknya.
"Selain itu, ini juga bisa memicu banyak masalah lain seperti penjualan aset, termasuk juga masalah sosial karena perceraian juga banyak yang disebabkan oleh judol dan pinjol," Sabtu (16/11/2024).