Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerbitkan peraturan daerah yang berkaitan dengan kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Rencana ini pun mendapat tanggapan pro kontra dari masyarakat.
Tanggapan tak setuju dengan penerbitan perda tersebut dikelurkan koalisi KAMI BERANI yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil. Koalisi ini menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Arus Pelangi Nono Sugiono mengatakan, perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas. Politisi baik nasional dan di daerah sayangnya tidak memiliki kerangka kebijakan yang baik untuk ditawarkan ke masyarakat.
"Padahal politik praktis ini akan berbahaya bagi kestabilan sosial, politik, ekonomi, hukum dan keamanan di masyarakat. Selain itu, hal ini juga akan semakin menjauhkan dan menghambat bagi pencapaian target-target pembangunan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia," kata Nono salah satu perwakilan koalisi KAMI BERANI melalui siaran pers dikutip, Minggu (29/1/2023).