Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Bandung, IDN Times - Klub motor XTC Indonesia terus berupaya mengubah stigma negatif di masyarakat terhadap organisasi mereka yang sudah berdiri sejak 1982. Organisasi klub motor ini akan meyakinkan masyarakat Indonesia dengan berbagai kegiatan positif di tengah warga.

Dewan Pendiri XTC Indonesia, Ivan Rivky yang akrab disapa Mas Bon mengatakan, saat ini XTC Indonesia telah bermetamorfosis sebagai organisasi kepemudaan atau OKP di bawah naungan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Dengan metamorfisi dari organisasi masyarakat (ormas) menjadi OKP diharapkan terjadi perubahan yang lebih baik di mata masyarakat. Sebab, stigma negatif terhadap organisasi XTC Indonesia sudah terjadi sangat lama. 

"Stigma itu sudah lama di masyarakat yang dicap ke organisasi kami XTC Indonesia semenjak kami berdiri di tahun 82, jadi kami sangat meyakini bahwa organisasi kami bisa mengedukasi kawan-kawan yang tadinya 'brandal atau gengster' menjadi lebih baik," kata dia.

1. Lakukan revitalisasi kepengurusan di induk organisasi

IDN Times/Istimewa

Ivan menuturkan, salah satu upaya untuk mengubah stigma negatif di masyarakat yaitu revitalisasi kepengurusan di induk organisasi. Karena itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) XTC Indonesia menetapkan dan mengesahkan Pengurus DPP XTC Indonesia periode 2024 hingga Munas II akhir tahun mendatang sebagai Plt Ketua DPP XTC Indonesia menggantikan Donny Akbar (Dony Popot).

Penunjukan Plt Ketua Umum XTC INDONESIA berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri Nomor: 009/SK/DPP/ WANPI/VII 2024 tentang Pemberhentian Ketua Umum saudara Donny Akbar Periode 2019 – 2024 sebelum hasbis masa baktinya.

"Kami adakan penggatian ini karena adanya revitalisasi, penggantian ketua umum kepada saudara Dudi. Secara keseluruhan kami revitalisasi, namun ada juga sebagian DPP pengurus yang lama juga," ujar dia.

2. Pengurus baru diminta ubah stigma negatif XTC dan meyakinkan masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di