Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan negara Indonesia tak butuh impor sampah. Larangan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tegas dibuat negara untuk menghindari beragam penyakit yang bisa muncul dari sampah tersebut.
“Sampah memang ada nilai ekonomisnya tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat kunjungan kerja di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam rilis yang diterima IDN Times, Minggu (2/2).