Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Bahkan, pemeriksaan saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan sekitar. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

"Jadi mandatnya (UU 18/2008) pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq usai Edukasi Pilah Sampah Sejak Dini ini diadakan oleh Apindo Jabar, kolaborasi dengan Komunitas "Bisa Aja, melalui siaran pers diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).

Dia berharap, pelaku usaha bisa mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk terkait pengelolaan sampah. Jika hal ini tersebut bisa dilakukan, oleh semua pengusaha maka akan berdampak signifikan terhadap persoalan sampah.

"Pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya. Jangan langsung dibuang ke TPA. Jadi hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.

1. Akan ada tersangka dalam kasus ini

Kegiatan Menteri LH di Kota Bandung. Dok APINDO Jabar

Menurutnya, pengelola pasar tradisional swasta tersebut tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah saat awal terjadinya tumpukan sampah beberapa waktu yang lalu.

"Pemerintah, kami, pemerintah provinsi (Jawa Barat), pemerintah kota, sudah memberikan rekomendasi agar pengelola mengolah sampahnya dahulu. Tapi ternyata tidak diikuti. Jadi ini ada kesengajaan untuk tidak mengolah sampahnya," paparnya.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah bertindak tegas dengan memberi garis polisi terhadap tumpukan sampah yang berada di bagian belakang Pasar Induk Caringin.

"Langsung kita police line untuk segera dilakukan pemeriksaan. Kita harus tindak tegas, harus ada langkah terukur dari kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, persoalan sampah ini tidak akan selesai-selesai," imbuhnya.

Hanif memastikan dalam waktu dekat akan ada pihak yang menjadi tersangka dalam kejahatan lingkungan tersebut. Adapun hukuman kurungan maksimal 4 tahun bagi pihak-pihak yang sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan.

2. Sampah sebenarnya bisa jadi cuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di