Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas karena tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Bahkan, pemeriksaan saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan, pengelola Pasar Induk Caringin dengan sengaja tidak mengelola sampah yang dihasilkan. Ini terlihat dari sampah yang dihasilkan aktivitas jual beli di lokasi tersebut menumpuk begitu saja hingga mencemari lingkungan sekitar. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dihasilkan kawasan komersial harus diolah sebelum dibuang ke tempat pembuangan.
"Jadi mandatnya (UU 18/2008) pengelola wajib mengolah sampahnya terlebih dahulu. Yang dibuang ke TPA itu hanya residunya saja," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq usai Edukasi Pilah Sampah Sejak Dini ini diadakan oleh Apindo Jabar, kolaborasi dengan Komunitas "Bisa Aja, melalui siaran pers diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).
Dia berharap, pelaku usaha bisa mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk terkait pengelolaan sampah. Jika hal ini tersebut bisa dilakukan, oleh semua pengusaha maka akan berdampak signifikan terhadap persoalan sampah.
"Pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya. Jangan langsung dibuang ke TPA. Jadi hanya residunya saja yang dibuang ke TPA," ujarnya.