Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menindak ratusan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang bermasalah di Indonesia. Salah satunya yaitu TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

TPA Sarimukti sendiri saat ini mengelola sampah dari Bandung Raya: Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Kondisinya saat ini sudah melebihi kapasitas, meski telah di buka zona baru.

"Dalam pekan-pekan ini atau bulan-bulan ini kami akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 343 unit tempat pemrosesan akhir," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Cimahi, Sabtu (22/2/2025). 

1. Kepala daerah harus mengelola sampah secara bertahap

Pengangkutan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. IDN Times/Bagus F

Kementerian juga telah memberikan sanksi terhadap Pemerintah Provinsi karena lalai dalam mengelola limbah, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) TPA Sarimukti. Sehingga, nantinya para kepala daerah harus mengikuti aturan soal pengelolaan sampah.

"Kementerian nantinya memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota serta gubernur untuk segera menyelesaikan pengelolaan sampahnya secara bertahap mulai sekarang," ucapnya.

Pemerintah pusat saat ini akan melakukan penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Adapun nanti kepala daerah diminta menyelesaikan sampah secara bertahap. Apalagi presiden menginginkan agar hal ini segera diselesaikan.

"Kita lihat tipikalnya, jadi ada seperti Sarimukti, mungkin sebagian masih kita bisa gunakan dengan catatan ada instalasi limbah yang memadai," katanya. 

2. Pengelolaan open dumping sudah dilarang

Ilustrasi tempat sampah (pexels.com/Mario Vásquez Rioja)

Kemudian, sistem pengelolaan sampah dengan open dumping juga, kata Faisol, sudah dilarang karena mencemari lingkungan. Terlebih hal ini melanggar peraturan dan bisa dipidanakan.

"Open dumping ini ada tindak pidana di dalamnya, jadi benar-benar ada tindak pidana di dalamnya," ucapnya.

Hanif mencontohkan dua TPA yang sudah ditutup adalah TPA Basirih di Banjarmasin dan Burangkeng di Kabupaten Bekasi.

"Kemarin kami telah menutup TPA Basirih, Banjarmasin. Mereka sedang struggle, berjuang untuk menyelesaikan. Kemudian Burangkeng di Bekasi itu wajib kita tutup karena sudah overload," ungkapnya. 

3. Diberikan batas untuk mengubah metode pengelolaan sampah hingga satu tahun ke depan

Ilustrasi tempat sampah (pexels.com/Vlad Vasnetsov)

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dipastikan akan tetap melihat sejauh mana pelanggaran yang setelah dilakukan oleh pengelola TPA tersebut. 

"Yang lain kami sesuaikan karakternya. Jadi paling tidak dalam satu tahun ke depan, maka sistem open dumping wajib berubah. Jadi itu sudah batasan kami, tidak bisa kami tunda lagi," kata dia. 

Editorial Team