Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Persatuan Wartawan Indonesia (PW) berencana menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk mengatasi kemelut yang tengah melanda organsiasi ini. KLB ini pun berkaitan dengan kekosongan ketua PWI setelah Hendry Ch Bangun dilengserkan dari jabatannya.

Terkait rencana ini, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menuturkan, belum bisa memutuskan atas nama PWI Jabar. Sebab, dirinya saat ini masih berada di luar negeri dan belum bertemu dengan pengurus lainnya. Sehingga Hilman tak bisa mengambil sikap atas dasar keinginan sendiri.

"Jadi belum ada pertemuan apa pun soal rencana KLB, hanya lihat di WA (WhatsApp) grup rame soal desakan KLB, nanti kalau saya susah balik ke Bandung dan mengumpulkan seluruh pengurus PWI Jabar baru kelihatan arahnya," ujar Hilman kepada IDN Times, Selasa (13/8/2024).

1. KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua

Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (tengah) dan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah (kanan). (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan bakal melakukan KLB setelah melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI. Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan, PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dia menjelaskan, pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

2. Ketua sebelumnya diberhentikan per Juli 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di