Bandung, IDN Times - Saat ini, mendengarkan musik di tempat umum seperti kafe, hotel, atau restoran, tidak lagi gratis. Karya tersebut harus dibayar entah itu dari anggaran pemilik usaha atau pembeli melalui barang dan jasa yang mereka dapatkan.
Perselisihan atas royalti ini pun menjadi perbincangan di masyarakat dan pelaku usaha karena mereka merasa keberatan ketika dibebani hal tersebut. Di sisi lain, pembayaran royalti kepada musisi pun dianggap masih membingungkan karena tidak ada rincian secara jelas.
Salah satu pemilik kafe di Kota Bandung, Arnold Dharmmadhyaksa, mengatakan, sejak membuka kafe Jabarano dia sengaja tidak memutar musik dari musisi manapun. Sebab, dia sudah sempat mendengar adanya persoalan royalti yang harus dibayar dari lagu yang diperdemgarkan oleh pembeli di kafenya.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) pun kemudian dipilih di mana Jabarano sengaja membuat musik sendiri. Sayangnya, usaha ini tetap tidak membuat kafe tersebut lepas dari pemantauan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tempat usahanya tetap mendapatkan surat dari LMKN agar membayar royalti musik yang diputar walau dibuat dengan AI.
"Jadi intinya lagu apapun yang diputar (termasuk hasil AI) ini harus bayar ke mereka (LKMN). Saya juga bingung awalnya, tapi ga mau masalah ya sudah kita bayar saja," ungkap Arnold saat berbincang dengan IDN Times, Kamis (28/8/2025).